a. Konvensi Internasional :
Untuk mengatur kewajiban dan tanggung jawab dari perusahaan
pelayaran dibuatlah perjanjian internasional. Adapun perjanjian tersebut adalah :
-
The Hague Rules 1924
Menurut
The Hague Rules 1924, pertanggung jawaban pengangkut seperti yang terdapat pada
article 1 (2) yang berbunyi “ Carriage of
the goods covers the period from the time goods are loaded on to the time they
are discharge from the ship “
Jadi pertanggung jawaban
pengangkut, menurut The Hague Rules 1924 adalah, sejak saat barang dimuat sampai barang
dibongkar. Dengan demikian maka pertanggung
jawaban pengangkut itu berakhir sejak barang dibongkar dan diserahkan dekat
kapal (delivery of goods alongside the
ship) seperti yang terlihat dalam kalimat “.... from the time when the goods are loaded on to the time when they are
discharge from the ship “
-
Hamburg Rules 1978
(The
United Nations
Convention For The Carriage
Of Goods By Sea)
Dalam The Hamburg Rules 1978, mengenai pertanggung
jawaban pengangkut dirumuskan lebih
terperinci. Hal ini dapat ditemukan dalam article 4 (Period of
Responsibility).
Article
4 (1) : “ the responsibility of the carrier for the goods under this convention covers the period during which the
carrier is in charge of the goods at
the port of loading, during the carriage and at the port of discharge “
Dalam pasal ini dijelaskan
bahwa, batas pertanggung jawaban pengangkut adalah pada saat berada dibawah penguasaanya di
pelabuhan pemuatan, Selama berlangsungnya
pengangkutan dan di pelabuhan pembongkaran.
b. Menurut Hukum
Indonesia
- Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD)
Pada
pasal 468 KUHD menyatakan bahwa , Perjanjian pengangkutan mewajibkan pengangkut
menjaga keselamatan barang yang diangkut sejak saat penerimaan sampai saat
penyerahannya.
Pasal
477 KUHD disebutkan juga bahwa
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan karena terlambat
diserahkannya barang yang diangkut.
Dalam pasal ini juga menyebutkan bahwa, Pengangkyt bebas dari hal
demikian bilamana ia dapat membuktikan bahwa tidak diserahkannya barang atau
kerusakan itu terjadi karena peristiwa yang tidak dapat dicegah atau
dihindarinya. Seperti ; akibat dari sifat keadaan atau cacat benda sendiri atau
karena bencana alam.
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia ( PP No. 17 Tahun 2008 )
Pada
paragraf 2 Pasal 40 ayat (2) dinyatakan bahwa “Perusahaan angkutan di perairan
bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang
dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian kontrak pengangkutan yang telah
disepakati “.
C. DOKUMEN ANGKUTAN LAUT
Dalam
kegiatan angkutan laut, terdapat beberapa jenis dokumen, yakni :
a. Shipping Instruction (Shipping Order)
Merupakan Surat yang dibuat oleh Shipper yang
ditujukan kepada Carrier /kapal untuk menerima dan memuat muatan yang
tertera dalam surat tersebut. Shipping Order berisi data-data : Nama
shipper, Nama Consignee di pelabuhan bongkar, Notify address,
Pelabuhan Muat, Pelabuhan
Tujuan, Nama dan Jenis barang, Jumlah Berat dan Volume, Shipping Mark, Total
Nett Weight, Total Gross weight, Total Measurement, Freight and charge, Commercial
Invoice, No.L/C.
Shipping Instruction merupakan sumber
pengapalan, oleh karena itu kalau S/I sudah diterima oleh agen pelayaran
(accepeted by the agent) maka kedua belah pihak yaitu shipper dan carrier
terikat kepada kesepakatan pengapalan dan pengangkutan barang sesuai yang
tercantum dalam Shipping Instruction tsb.
b. Cargo Declaration (Untuk Muatan Berbahaya)
Merupakan dokumen yang di buat oleh shipper
(pengirim) ditujukan kepada master kapal, dokumen ini menyatakan bahwa cargo
telah di inspeksi oleh independent surveyor yang menyatakan cargo aman untuk dimuat
keatas kapal serta diangkut ke pelabuhan tujuan.
c. Mate’s Receipt
(Resi Muallim)
Surat tanda terima barang / muatan diatas kapal
sesuai dengan keadaan muatan tersebut yang ditanda tangani oleh mualim – I.
Resi Mualim diberi catatan bila terdapat hal-hal yang tidak sesuai atau perlu
keterangan tambahan. Mate’s Receipt digunakan sebagai dasar pembuatan dan
penerbitan Konosemen atau Bill of
Lading, sehingga apa yang tertera dalam Mate receipt akan tertera dalam
Konosemen (Bill of Lading).
d. Bill of Lading :
Bill of Lading adalah Dokumen angkutan barang
melalui laut yang dikeluarkan Oleh
Perusahaan Pelayaran yang memiliki 3 (tiga) fungsi utama yaitu :
(1).
Sebagai
bukti penerimaan barang diatas kapal,
yaitu pihak pengangkut (carrier)
menyatakan telah menerima barang milik shipper
diatas kapal untuk diangkut ke suatu
pelabuhan tujuan.
(2). Bukti pemilikan atas barang ( document
of title ), yang menyatakan Bahwa orang
yang
memegang
B/L merupakan pemilik
atas
barang-Barang yang tercantum di dalamnya.
(3). Sebagai Surat
Perjanjian Pengangkutan, yakni perjanjian
antara 3 (tiga) pihak ( Shipper,
Carrier dan
Consignee ).
Untuk memenuhi
ke-tiga fungsi tersebut, maka pemberitahuan yang tercamtum didalamnya dapat meliputi :
- Informasi Barang : - Nama dan jenis barang
- Nomor dan merek kemasan/ Nomor container
- Berat, jumlah dan kwantitas barang
- Kondisi
barang
- Pihak yang terkait :- Shipper (Pengirim
barang)
- Carrier (Pengangkut)
- Consignee/ Notify (Penerima barang)
-
Info lain menyangkut : - Nama Kapal
-
Pelayaran : - Port of Loading/ Transhipment/ Destination
- Nomor Bill of Lading
- Term of Contract ( Prepaid atau Collect )
- Tempat dan tanggal penerbitan B/L
Secara umum Bill
of Lading dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis Diantaranya :
1. Shipped on
Board B/L :
B/L yang ditandatangani dan dikeluarkan
oleh perusahaan pelayaran, bilamana
barang-barang
yang akan dikirim sesuai yang tercamtum
dalam Bill of Lading (B/L) benar-benar telah berada
atau dimuat diatas kapal.
2. Received for Shipment B/L :
B/L
yang menunjukkan bahwa barang-barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran,
tetapi belum dimuat atau dikapalkan sampai pada batas waktu
yang ditetapkan dalam L/C yang ersangkutan.
Resiko yang mungkin akan terjadi pada B/L jenis ini
adalah :
a.
Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain.
b.
Bila terjadi pemogokan, barang-barang tersebut terbengkalai dan rusak.
c.
Kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lainnya
3. Combined
Transport B/L
B/L
yang digunakan pada saat terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan
pengangkutan darat.
4. Liner B/L
B/L
yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki
jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik
5. Charter Party
B/L
B/L
yang digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan “charter” (sewa borongan
sebagian / sebuah kapal).
Disamping
B/L tersebut diatas, terdapat juga beberapa klasifikasi B/L menurut :
(i). Menurut Kepemilikannya :
1. B/L atas pemegang (Bearer B/L)
Jenis
B/L ini jarang digunakan. Yang dimaksud dengan “bearer” adalah pemegang B/L dan
karena itu setiap orang yang memegang atau memiliki B/L tersebut dapat menagih
barang-barang yang tersebut pada B/L. Jenis ini mencantumkan kata “bearer” di bawah
alamat consignee.
2. Order B/L
Pada
B/L ini akan tercantum kalimat “consigned to order of” di depan atau di
belakang nama consignee atau kepada notify address. Biasanya syarat B/L demikian ini ditandai dengan mencantumkan
kata order pada kotak consignee
pada B/L yang bersangkutan. Pemilikan B/L ini dapat dipindahkan oleh consignee
kepada orang lain dengan endorsement yaitu menandatangani bagian belakang B/L
tersebut.
3. B/L atas Nama (straight B/L)
B/L diterbitkan dengan mencantumkan nama si penerima
barang (consignee) maka B/L tersebut disebut B/L atas nama (straight B/L). Pada
straight B/L menggunakan kata-kata “consigned to” atau “to” yang diletakkan
diatas alamat dari consignee tersebut. Apabila diinginkan pemindahan hak milik
barang-barang tersebut maka haruslah dengan cara membuat pernyataan pemindahan
hak milik yang disebut declaration of assignment, dan tidak dapat dilakukan hanya
dengan cara endorsement.
(ii). Menurut pelayarannya
1. Direct B/L
B/L
yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang yang menggunakan kapal langsung dari pelabuhan pemuatan sampai
ke pelabuhan tujuan.
2. Through B/L
B/L
yang dikeluarkan bilamana dalam dalam pengangkutan barang terjadi transhipment
akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.
(iii). Menurut Perlakuannya
1. Clean B/L
B/L
yang didalamnya tidak terdapat catatan-catatan tentang kekurangan-kekurangan
mengenai barang serta menyatakan barang yang dimuat dalam keadaan baik dan lengkap dengan tidak ada
cacat.
2. Foul B/L (Un-Clean B/L)
B/L
yang didalamnya terdapat catatan tentang kondisi barang yang tidak sesuai
dengan shipping Instruction atau Mate’s Receipt dan terdapat kerusakan pada
kemasan barang
e. Cargo and Freight Manifest
Pengertian
Cargo manifest adalah daftar muatan kapal yang memiliki pelabuhan tujuan yang
sama, yang merupakan rekapitulasi dari Bill of Lading. Dalam cargo manifest berisi informasi mengenai jumlah
barang yang dimuat dikapal serta informasi pengirim dan penerima barang.
Sedangkan freight manifest memberikan informasi mengenai freight rates,
surcharges, potongan harga, dll.
f. Delivery
Order (D/O)
Suatu surat yang
menyatakan kepemilikan atas barang atau muatan. Dimana D/O dapat diperoleh dengan
menukarkan original Bill of Lading di pelabuhan tujuan.
g. Letter of
Indemnity / Letter of Guarantee
adalah Surat Jaminan yang dibuat oleh Shipper
untuk memperoleh Clean B/L, dimana
Shipper akan bertanggung jawab apabila timbul Claim atas kondisi barang
tersebut.