Minggu, 13 Januari 2013

TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DAN DOKUMEN ANGKUTAN LAUT




 B.  KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT       
 a. Konvensi Internasional  :
                Untuk  mengatur  kewajiban dan tanggung jawab dari perusahaan pelayaran dibuatlah perjanjian internasional. Adapun perjanjian  tersebut adalah :
- The Hague Rules 1924
                Menurut The Hague Rules 1924, pertanggung jawaban pengangkut seperti yang terdapat pada article 1 (2) yang berbunyi “ Carriage of the goods covers the period from the time goods are loaded on to the time they are discharge from the ship “            
                Jadi pertanggung jawaban pengangkut, menurut The Hague Rules 1924 adalah,                 sejak saat barang dimuat sampai barang dibongkar.  Dengan demikian maka pertanggung jawaban pengangkut itu berakhir sejak barang dibongkar dan diserahkan dekat kapal (delivery of goods alongside the ship) seperti yang terlihat dalam kalimat “.... from the time when the goods are loaded on to the time when they are discharge from the ship “         
-   Hamburg Rules 1978
                (The   United    Nations    Convention   For   The    Carriage    Of   Goods By Sea)
Dalam The Hamburg Rules 1978, mengenai pertanggung jawaban pengangkut   dirumuskan lebih terperinci. Hal ini dapat ditemukan dalam article 4 (Period of Responsibility).  
                Article 4 (1) :  “ the responsibility of the carrier for the goods under this   convention covers the period during which the carrier is in charge of the goods         at the port of loading, during the carriage and at the port of discharge “
                Dalam pasal ini dijelaskan bahwa, batas pertanggung jawaban pengangkut adalah  pada saat berada dibawah penguasaanya di pelabuhan pemuatan, Selama  berlangsungnya pengangkutan dan di pelabuhan pembongkaran.

b.  Menurut Hukum Indonesia
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
                Pada pasal 468 KUHD menyatakan bahwa , Perjanjian pengangkutan mewajibkan pengangkut menjaga keselamatan barang yang diangkut sejak saat penerimaan sampai saat penyerahannya.
                Pasal 477 KUHD  disebutkan juga bahwa Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan karena terlambat diserahkannya barang yang diangkut.  Dalam pasal ini juga menyebutkan bahwa, Pengangkyt bebas dari hal demikian bilamana ia dapat membuktikan bahwa tidak diserahkannya barang atau kerusakan itu terjadi karena peristiwa yang tidak dapat dicegah atau dihindarinya. Seperti ; akibat dari sifat keadaan atau cacat benda sendiri atau karena bencana alam. 
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia ( PP No. 17 Tahun 2008 )
                Pada paragraf 2 Pasal 40 ayat (2) dinyatakan bahwa “Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian kontrak pengangkutan yang telah disepakati “.

C. DOKUMEN ANGKUTAN LAUT
              Dalam kegiatan angkutan laut, terdapat beberapa jenis dokumen, yakni  :    

 a. Shipping Instruction   (Shipping Order)                    
                 Merupakan Surat yang dibuat oleh Shipper yang ditujukan kepada Carrier /kapal untuk menerima  dan memuat muatan yang tertera dalam surat tersebut. Shipping Order berisi data-data :  Nama shipper, Nama Consignee di pelabuhan   bongkar,  Notify  address,  Pelabuhan  Muat,  Pelabuhan Tujuan, Nama dan Jenis barang, Jumlah Berat dan Volume, Shipping Mark, Total Nett Weight, Total Gross weight, Total Measurement, Freight and charge,  Commercial Invoice,                 No.L/C.
                       Shipping Instruction merupakan sumber pengapalan, oleh karena itu kalau S/I sudah diterima oleh agen pelayaran (accepeted by the agent) maka kedua belah pihak yaitu shipper dan carrier terikat kepada kesepakatan pengapalan dan pengangkutan barang sesuai yang tercantum dalam Shipping Instruction tsb.
               
b. Cargo Declaration (Untuk Muatan Berbahaya)
                 Merupakan dokumen yang di buat oleh shipper (pengirim) ditujukan kepada master kapal, dokumen ini menyatakan bahwa cargo telah di inspeksi oleh independent surveyor yang menyatakan cargo aman untuk dimuat keatas kapal serta diangkut ke pelabuhan tujuan.  

c. Mate’s Receipt (Resi Muallim) 
                  Surat tanda terima barang / muatan diatas kapal sesuai dengan keadaan muatan tersebut yang ditanda tangani oleh mualim – I. Resi Mualim diberi catatan bila terdapat hal-hal yang tidak sesuai atau perlu keterangan tambahan. Mate’s Receipt digunakan sebagai dasar pembuatan dan penerbitan  Konosemen atau Bill of Lading, sehingga apa yang tertera dalam Mate receipt akan tertera dalam Konosemen (Bill of Lading).

d. Bill of Lading  :
                     Bill of Lading adalah Dokumen angkutan barang melalui laut yang dikeluarkan  Oleh Perusahaan Pelayaran yang memiliki 3 (tiga) fungsi utama  yaitu  :
   (1).  Sebagai bukti penerimaan barang  diatas   kapal,   yaitu   pihak    pengangkut  (carrier)
           menyatakan   telah   menerima   barang  milik  shipper diatas  kapal  untuk diangkut ke suatu
           pelabuhan tujuan.
  (2).   Bukti    pemilikan   atas barang   ( document of title ),  yang  menyatakan Bahwa    orang  yang
           memegang   B/L   merupakan   pemilik   atas    barang-Barang yang tercantum di dalamnya.
  (3).  Sebagai Surat   Perjanjian   Pengangkutan,  yakni   perjanjian  antara 3 (tiga) pihak   ( Shipper,
          Carrier dan  Consignee ).
 Untuk memenuhi ke-tiga fungsi tersebut, maka pemberitahuan yang tercamtum  didalamnya dapat meliputi   :
                                  - Informasi Barang         :        - Nama dan jenis barang
                                                                                  - Nomor dan merek kemasan/ Nomor container
                                                                                  - Berat, jumlah dan kwantitas barang
                                                                                  - Kondisi  barang
                                 - Pihak yang terkait                 :-  Shipper (Pengirim barang)
                                                                                   - Carrier (Pengangkut)
                                                                                   - Consignee/ Notify (Penerima barang)
                                - Info lain menyangkut  :           - Nama Kapal
                                - Pelayaran                        :        - Port of Loading/ Transhipment/ Destination
                                                                                   - Nomor Bill of Lading
                                                                                   - Term of Contract ( Prepaid atau Collect )
                                                                                   - Tempat dan tanggal penerbitan B/L
Secara umum  Bill of Lading dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis Diantaranya :
1. Shipped on Board B/L  :
B/L yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran, bilamana
barang-barang yang akan dikirim sesuai yang   tercamtum dalam Bill of Lading (B/L) benar-benar telah berada atau dimuat diatas kapal.
 
2.  Received for Shipment B/L :
                B/L yang menunjukkan bahwa barang-barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran, tetapi belum   dimuat atau dikapalkan sampai pada batas waktu yang ditetapkan dalam L/C yang ersangkutan.
Resiko yang mungkin akan terjadi pada B/L jenis ini adalah    :
                a. Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain.
                b. Bila terjadi pemogokan, barang-barang tersebut terbengkalai dan rusak.
                c. Kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lainnya    
3. Combined Transport B/L
                B/L yang digunakan pada saat terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan darat.

4.  Liner B/L
                B/L yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik

5. Charter Party B/L
                B/L yang digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan “charter” (sewa borongan sebagian / sebuah kapal).
                Disamping B/L tersebut diatas, terdapat juga beberapa klasifikasi B/L menurut :
(i). Menurut Kepemilikannya  :
1. B/L atas pemegang (Bearer B/L)
                Jenis B/L ini jarang digunakan. Yang dimaksud dengan “bearer” adalah pemegang B/L dan karena itu setiap orang yang memegang atau memiliki B/L tersebut dapat menagih barang-barang yang tersebut pada B/L. Jenis ini mencantumkan kata “bearer” di bawah alamat consignee.
                               
2.  Order B/L 
                Pada B/L ini akan tercantum kalimat “consigned to order of” di depan atau di belakang nama consignee atau kepada notify address. Biasanya syarat B/L demikian ini ditandai dengan mencantumkan kata order pada kotak   consignee pada B/L yang bersangkutan. Pemilikan B/L ini dapat dipindahkan oleh consignee kepada orang lain dengan endorsement yaitu menandatangani bagian belakang B/L tersebut.

3. B/L atas Nama (straight B/L)
B/L diterbitkan dengan mencantumkan nama si penerima barang (consignee) maka B/L tersebut disebut B/L atas nama (straight B/L). Pada straight B/L menggunakan kata-kata “consigned to” atau “to” yang diletakkan diatas alamat dari consignee tersebut. Apabila diinginkan pemindahan hak milik barang-barang tersebut maka haruslah dengan cara membuat pernyataan pemindahan hak milik yang disebut declaration of assignment, dan tidak dapat dilakukan hanya dengan cara endorsement.

(ii). Menurut pelayarannya
1. Direct B/L
                B/L yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang yang menggunakan  kapal langsung dari pelabuhan pemuatan sampai ke pelabuhan tujuan.

2. Through B/L
                B/L yang dikeluarkan bilamana dalam dalam pengangkutan barang terjadi transhipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.
               
 (iii). Menurut Perlakuannya
1. Clean B/L
                B/L yang didalamnya tidak terdapat catatan-catatan tentang kekurangan-kekurangan mengenai barang serta menyatakan barang yang dimuat dalam  keadaan baik dan lengkap dengan tidak ada cacat.

 2. Foul B/L (Un-Clean B/L)
                B/L yang didalamnya terdapat catatan tentang kondisi barang yang tidak sesuai dengan shipping Instruction atau Mate’s Receipt dan terdapat kerusakan pada kemasan barang  
               
e. Cargo and Freight Manifest
                Pengertian Cargo manifest adalah daftar muatan kapal yang memiliki pelabuhan tujuan yang sama, yang merupakan rekapitulasi dari Bill of Lading. Dalam cargo   manifest berisi informasi mengenai jumlah barang yang dimuat dikapal serta informasi pengirim dan penerima barang. Sedangkan freight manifest memberikan informasi mengenai freight rates, surcharges, potongan harga, dll.

f. Delivery Order (D/O)
                Suatu surat yang menyatakan kepemilikan atas barang atau muatan. Dimana D/O dapat diperoleh dengan menukarkan original Bill of Lading di pelabuhan tujuan.

g. Letter of Indemnity / Letter of Guarantee
                 adalah Surat Jaminan yang dibuat oleh Shipper untuk memperoleh Clean B/L,   dimana Shipper akan bertanggung jawab apabila timbul Claim atas kondisi barang tersebut.



JENIS-JENIS L/C



Jenis- Jenis L/C

Bermacam-macam L/C yang diketemukan dalam dunia per L/C-an dimulai dari L/C yang dibatasi negosiasinya (restricted) sampai pada yang bebas negosiasinya (Freely Negotiable). Namun ada tiga jenis L/C yang paling lazim dijumpai dalam praktek yaitu dilihat dari saat pembayarannya :



1. Sight L/C

adalah L/C yang bilamana semua persyaratan dipenuhi, maka bank negosiasi paling lama dalam 7 hari kerja wajib melunasi/membayar nominal L/C kepada eksportir.

Dengan demikian, Sight L/C  (L/C unjuk) bisa dikategorikan sebagai L/C yang tunai, pada saat diperlihatkan semua dokumen pengapalan (shipping Documents) yang lengkap tanpa penyimpangan (Disccrepancies) pada saat itulah pembayaran akan dilakukan oleh bank kepada eksportir. Oleh karena itu digolongkan sebagai L/C yang aman (Safety L/C).

2. Usance L/C

Berbeda dengan Sight L/C, maka Usance LC  dimaksudkan bahwa pembayaran baru bisa dilunasi jika L/C tersebut sudah jatuh tempo yaitu sekian hari dari tanggal pengapalan / tanggal Bill of Lading, dengan demikian berarti eksportir memberi kredit kepada importir dimana barang dikirim terlebih dahulu, kemudian pembayaran dilakukan. Usance L/C dapat dilakukan kalau eksportir sudah percaya dengan importir.

3. Red Clause L/C

Jika Usance L/C dibayarkan kemudian hari oleh importir setelah barang-barang pesanan tiba, sebaliknya Red Clause L/C adalah terbalik dibanding dengan Usance L/C, yaitu pembayaran dilakukan oleh bank negosiasi kepada ekspotir sebelum barang dikapalkan. Dengan demikian importir memberi kredit kepada eksportir. Terlihat adanya Pre-Financing bagi eksportir.

4. Revolving L/C.    

Bila L/C dengan jumlah US$ 200 sebagai nominal L/C pada saat di buka, namun shipment bisa dilakuikan sampai liam kali, maka dalam realisasinya, nominal L/C bertambah menjadi US$ 1,000. Ini diartikan sebagai revolving L/C. Hal ini untuk menghindari biaya pembukuan L/C yang tinggi.

Sudah barang tentu dengan revolving L/C pengapalan sebagian (partial shipment) akan diperbolehkan.

5. Transferable L/C.     

Andaikata pada saat L/C ingin direalisasi, ternyata adanya kesulitan teknis atau kurangnya kapasitas pruduksi, maka L/C tersebut terbuka kemungkinan dialihkan/ditransfer kepada pihak lain / beneficiary ke 2, sehingga yang mengapalkan barang tersebut adalah beneficiery ke 2, sehingga yang mengapalkan barang tersebut adalah beneficiary ke 2.

6. Standby L/C

Standby L/C adalah jenis L/C yang berlainan dengan L/C yang berlaku di dunia ekspor impor, karena L/C ini tidak menyangkut pembayaran ekspor impor, teapi hanya berfungsi sebagai jaminan bank/Bank Guarantee, yaitu untuk meng-backup bilamana terjadi wan-prestasi dari benficiary atau pihak yang hutang baik untuk pemborong atau pihak yang berhutang baik untuk penyelesaian bangunan gedung maupun utang lainnya.      

  
7. Confirmed L/C
Adalah L/C yang pembayarannya dijamin oleh dua bank, yakni bank pembuat L/C dan bank penyampai L/C atau bank negosiasi, artinya L/C ekspor yang diterima oleh bank penyampai L/C tersebut di-backup / diconfirm kembali / dijamin kembali pembayarannya oleh bank penerima L/C, dengan demikian apabila terjadi kepailitan atau kerugian atas bank pembuka L/C, maka bank penyampai itulah yang akan menyelesaikan pembayaran L/C-nya semua persyaratan L/C dipenuhi.       

8. Back to Back L/C

Sebenarnya L/C jenis ini adalah L/C yang dibuka berdasarkan L/C yang pertama (master L/C) yang nilai satuan barang dagangannya lebih tinggi yang diterima oleh Trader/perantara. Maka berdasarkan L/C tersebut dibukalah L/C yang baru atau L/C yang kedua, yang sering disebut dengan Back to Back L/C. Ciri khas dari L/C ini dapat dipantau dari pelabuhan tujuan/negara tujuannya. Bila L/C dibuka dari Singapura, pelabuhan tujuannya di Colombo.
Hal ini memberi indikasi bahwa barang tersebut bukanlah untuk kepentingan trader/pembuka L/C di Singapura, akan tetapi untuk pembeli yang sebenarnya yang berada di luar Singapura, sehingga dipakai Switch Bill of Lading untuk menghilangkan jejak eksportir di Indonesia.

9. Irrevocable L/C

Dilihat dari kemungkinan dibatalkannya L/C oleh pihak pembuka L/C dan bank pembuka, maka kita mengenal Irevocable L/C dan Revocable L/C. Yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan dab L/C yang dapat dibatalkan sepihak. UCP 500 menetapkan bila tidak dicantumkan kepastiannya, akan dianggap sebagai Irrevocable


·   Negosiasi

Negosiasi merupakan pembayaran di muka kepada Eksportir melalui pengambilalihan dokumen ekspor atas dasar L/C. Proses negosiasi ini akan membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan cashflow karena Anda tidak perlu menunggu datangnya pembayaran dari Bank Pembuka L/C.     

- Diskonto

Apabila Anda memiliki tagihan atas L/C ekspor berjangka yang sudah diterima (accepted) Bank Pembuka L/C, Anda dimungkinkan untuk menarik pembayaran terlebih dahulu dengan menjual tagihan tersebut kepada Bank. Transaksi ini dikenal dengan istilah diskonto. Dengan demikian, kebutuhan cashflow Anda dapat segera terpenuhi karena Anda tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh pembayaran pada saat jatuh tempo.         


Pihak-pihak yang terlibat serta kewajiban dan tanggung jawabnya.

Dalam keadaan yang sederhana suatu letter of credit menyangkut keterlibatan 3 pihak utama yaitu : Pembeli, Penjual dan Bank Pembuka.

Namun demikian ada beberapa tipe atau jenis L/C lain yang melibatkan lebih dari pada yang disebutkan diatas meskipun tidak dapat meninggalkan ketiga pihak utama itu.

Jadi dalam mekanisme L/C dapat terlibat secara langsung beberapa pihak yaitu :

·     Pembeli / Buyer / Importer / Accountee / Opener / Account Party / Applicant.
·     Penjual / Seller / Exporter / Supplier / Beneficiary
·     Bank Pembuka / Opening Bank / Issuing Bank
·     Bank Penerus / Advising Bank / Notifying Bank
·     Bank Pembayar / Paying Bank
·     Bank Pengaksep / Accepting Bank.
·     Bank Penegosiasi / Negotiating bank
·     Bank Penjamin / Confirming Bank.   







FORWARDING DOKUMEN






Freight Forwarding Documentations
Jenis Document dalam Freight Forwarder

         DOKUMEN merupakan salah satu bagian dari usaha freight forwarding yang sangat fital. Untuk itu dibutuhkan pemahaman yang cukup mengenai seluk beluk dokumen, agar usaha freight forwarding menjadi lebih lancar, tanpa melakukan kesalahan-kesalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Semua kesalahan bisa saja terjadi hanya karena ketidak mengertian kita tentang dokumen-dokumen freight forwarder.
         Untuk membatasi pokok bahasan kita tentang dokumen, yaitu dokumen-dokumen yang berhubungan secara langsung dengan service freight forwarding, jadi dokumen-dokumen lainnya, seperti packing list atau  invoice, tidak termasuk dalam pokok bahasan kita.
Secara umum, kita akan membagi dalam 2 pokok bahasan, yaitu :
I.  Dokumen-dokumen yang kita terima dari customer.
II. Dokumen-dokumen yang kita terbitkan untuk customer.
     Dokumen-dokumen yang kita terima dari customer ada 2 macam, yaitu :
a. FIATA Forwarding Instructions – FFI atau Shipper’s Instructions.
b. FIATA SDT – Shipper’s Declaration of Dangerous Goods.
    Dokumen-dokume yang kita terbitkan untuk customer ada 5 macam, yaitu :
a. FIATA FCR – Forwarder’s Certificate of Receipt.
b. FIATA FCT – Forwarder’s Certificate of Transport
c. FBL – Negotiable FIATA Combined Transport Bill of Lading.
d. FWR – FIATA Warchouse Reccipt.
e. House Bill of Lading/House Airway Bill.
   
Sekarang kita akan membahas satu persatu dari ketujuh dokumen tersebut diatas.

1. Fiata forwarding instructions – FFI or Shipper’s Instructions.
                   Kita mengenal adanya sebuah dokumen yang disebut sebagai Shipping Instructions, yang merupakan instruksi dari customer kepada forwarder untuk melaksanakan pengangkutan barang miliknya. Bentuk Shipping Instructions tersebut sangat beragam, dimana masing-masing customer memiliki kebebasan untuk membuatnya. FIATA Forwarding Instructions ini dibuat oleh FIATA untuk menyeragamkan bentuk bagi semua anggota asosiasi Freight Forwarding diseluruh dunia, disamping itu untuk meningkatkan standard profesionalitas sebagai forwarder. Mengingat Gafeksi adalah merupakan anggota FIATA, maka setiap  anggota GAFEKSI dapat menggunakan dokumen ini dalam kegiatannya.
Kegunaan :
            Customer menerbitkan dokumen ini kepada forwarder, sehingga timbul hubungan kontraktual antara forwarder dengan customer untuk mengatur pengangkutan dari point A ke point B. Customer diharapkan untuk dapat melengkapi semua data yang diperlukan sehubungan dengan rencana pengiriman abrang miliknya, termasuk dokumen-dokumen pendukung lainnya, yang dibutuhkan.
            Forwarder bisa membantu customer dalam pengisian FIATA Forwarding Instructions.

2. Fiata sdt – shipper’s declaration for the transport of dangerous goods
       Customer wajib mengisi, menandatangani dan mengembalikan dokumen pengiriman ini kepada freight forwarder yang ditunjuknya untuk melaksanakan pengiriman barang, apabila barang yang akan dikirimnya termasuk dalam kategori barang berbahaya
       Dokumen ini berisi informasi yang mendetail, termasuk didalamnya informasi mengenai klasifikasi Barang Berbahaya sesuai dengan peraturan pengangkutan barang.
Isi dari dokumen FIATA SDT adalah sebagai berikut  :
a. Nama shipper dan alamat
b. Nama forwarder
c. Marking, jumlah dan jenis kemasan – nama tekhnis dari barang yang    bersangkutan
d. Berat kotor dan berat bersih
e. Klasifikasi atau karakteristik barang yang akan dikirim.

3. Fiata FCR– Forwarder’s Certificate of Receipt.
Kegunaannya :
Dokumen ini merupakan penyataan secara resmi dari pihak freight forwarder bahwa ia sudah mengambil alih penguasaan atas barang-barang
Tanggung jawab forwarder :
Freight Forwarder dianggap bertanggung jawab untuk menerima dan mengirimkan barang-barang kepada pihak yang dikehendaki oleh shipper.
Catatan khusus:
1. FIATA FCR bukan surat berharga, karena pengiriman barang-barang kepada     consignee
     tdk  tergantung kepada penyerahan dokumen ini.
2. Dibagian belakang dokumen ini mencantumkan Standard Conditions dari          Negara
     dimana  dokumen ini diterbitkan
3. Ketika menerbitkan dokumen ini, freight forwarder harus yakin, bahwa :
    a.  Barang-barang yang bersangkutan telah diterima olehnya atau agen yang `ditunjuknya
         dan pelaksanaan pengiriman barang tersebut diperuntukkan             semata-mata untuknya
    b.  Barang-barang tersebut sesuai dan kelihatan dalam keadaan baik
    c.  Data-data yang tercantum dalam dokumen sudah sesuai dengan instruksi yg Diterima.
    d. Kondisi-kondisi dalam dokumen-dokumen pengapalan, misalnya B/L,tidak
        bertentangan dengan tanggung jawabnya sehubungan dengan FCR.

    Isi/informasi yang ada dalam dokumen FCR meliputi  :
   1. Nama prinsipal dari supplier atau forwarder.
   2. Nama dan alamat consignee.
   3. Marks and Numbers.
   4. Jumlah dan jenis kemasan
   5. Keterangan tentang barang.
   6. Berat Kotor
   7. Ukuran barang
   8. Tempat dan tanggal penerbitan FCR.

     4. Fiata FCT – Forwarder’s Certificate of Transport
         Kegunaannya :
         Dengan menerbitkan FCT kepada pengirim barang, maka forwarder  berkewajiban
         untuk melakukan mengiriman barang-barang ke tempat tujuan melalui agen yang di   
         tunjuk olehnya.
        Tangung jawab forwarder :
            Forwarder dianggap bertanggungjawab atas pengiriman barang-barang ke tujuan,
        melalui agen yang ditunjuk olehnya, kepada pemegang dokumen sesuai dengan kondisi-
        kondisi yang tercantum dalam FCT.
        Catatan Khusus :
        1. FIATA FCT adalah surat berharga dan penyerahan barang-barang hanya dapat     berlaku  apabila ditunjukkan dokumen FCT asli
        2. Dibagian belakang dokumen  ini mencantumkan Standard Trading Conditions       dari
             Negara dimana dokumen ini diterbitkan.
        3. Ketika menerbitkan FIATA FCT, freight forwarder harus yakin bahwa :
            a. Barang-barang sudah sesuai dan kelihatan dalam keadaan baik.
            b. Data-data yang tercantum dalam dokumen sudah sesuai dengan instruksi yang
                diterima.
            c. Kondisi-kondisi dalam dokumen-dokumen pengapalan, misalnya B/L,tidak
                bertentangan dengan tanggungjawabnya sehubungan dengan FCT.
           d. Tanggungjawab untuk menutup asuransi dari pengiriman barang tersebut sudah  
                disepakati
           e. Dengan jelas disebutkan jumlah dokumen original yang telah diterbitkan
       4. Freight forwarder biasanya mengenakan biaya atas penerbitan dokumen   FIATA   FCT
           kepada customer
           Isi dari informasi yang terdapat dalam FIATA FCT :
            1.      Nama prinsipal.
            2.      Nama consignee.
            3.      Nama pihak ke-3 yang ikut diberitahu.
            4.      Pelabuhan muat.
            5.      Pelabuhan tujuan.
            6.      Marks and Numbers.
            7.      Jumlah dan jenis kemasan.
            8.      Keterangan tentang barang
            9.      Berat Kotor.
            10.   Ukuran barang.
            11.   Asuransi.
            12.   Freight dan biaya-biaya dibayarkan kepada
            13.   Tanggal dan tempat penerbitan FIATA FCT.
       5. FBL – Negotiable FIATA Combined Transport Bill of Lading
           Kegunaannya :
                  FBL merupakan dokumen lanjutan (Through Document) yang dipergunakan oleh
           Internasional Freight Forwarder  yang  bertindak  sebagai  Multimoda  Transport
           Operator (MTO)

             Tanggung Jawab Forawarder :
            Dengan menerbitkan FBL, maka forwarder bertanggungjawab tidak hanya terhadap
             pelaksanaan kontrak angkutan barang saja, dan penyerahan barang ditempat tujuan
             tetapi juga terhadap tindakan dan kesalahan dari carrier dan pihak ketiga lainnya
             yang terkait.
            Catatan Khusus :
            1. FBL itu negotiable kecuali dinyatakan sebaliknya.
            2. Diterima oleh Bank untuk pengurusan L/C (Documentary Credit)
            3. dapat juga dipergunakan sebagai marine B/L (Ocean B/L).
            4. Ketika menerbitkan FBL, freight forwarder harus yakin, bahwa :
    a,  Dia atau agennya telah mengambil alih pengapalan barang yang tercantum
         didalamnya dan hak dari pengirimannya semata-mata tergantung pada dirinya
          saja.
                 b.  Barangnya kelihatan dalam keadaan baik.
                 c.  Data-data yang tetrcantum dalam dokumen sesuai dengan instruksi yang  telah
                      Diterima.
                 d.  Tanggung jawab mengenai asuransi barang telah disepakati.
                 e.  Dengan jelas disebutkan jumlah dokumen asli yang harus diterbitkan.

             5.  Dengan menerbitkan FBL, maka forwarder menerima kewajiban – kewajiban
                 SDRs perkilo dari barang yang hilang atau rusak. Bila harapan dari terjadinya
                 kehilangan atau kerusakan barang dapat diketahui, maka tanggungjawabnya
                 akan ditentukan sesuai dengan pembagian yang relevan dari Hukum Nasional
                 atau Konvensi Internasional yang berlaku.
            6.  Sangat dianjurkan agar freight forwarder yang menerbitkan FBL, untuk
                 menutup tanggungjawabnya dengan asuransi
                 Isi dan informasi yang terdapat dalam FBL :
                1.      Nama shipper.
                2.      Nama consignee.
                3.      Nama pihak ketiga yang ikut diberitahu.
                4.      Tempat penerimaan barang.
                5.      Nama kapal.
                6.      Pelabuhan Muat.
                7.      Pelabuhan pembongkaran/tujuan.
                8.      Tempat penyerahan barang.
                9.     Merek dan nomor.
              10.     Jumlah dan jenis kemasan.
              11.     Perincian barang.
               12.    Berat kotor.
               13.    Ukuran barang.
               14.    Jumlah freight dibayar di ...
               15.    Freight dibayar di ...
               16.    Asuransi muatan
               17.    Jumlah FBL asli.
               18.    Nama agen yang akan melaksanakan penyerahan barang.

5, FWR – FIATA Warehouse Receipt
Kegunaannya :
Dipergunakan oleh freight forwarder yang mengoperasikan pergudangan. Ini berhubungan dengan perincian pembagian hak dan pemegangnya, dengan endorsement pada dokumen, pemindahan hak, dan perjanjian bahwa penyerahan barang dengan menyerahkan dokumen FWR senilai barang yang diserahkan oleh pedagang.
Tanggung Jawab Forwarder :
Di Negara-negara dimana STC mencantumkan tentang aktifitas pengoperasian pergudangan, maka peraturan itu akan berlaku pada FWR yang diterbitkan dinegara itu.
Catatan Khusus ;
Dokumen ini tidak negotiable kecuali dinyatakan sebaliknya. Apabila disuatu Negara diberlakukan secara legal adanya warehouse recept sesuai dengan hukum nasional yang berlaku, maka FIATA FWR tidak perlu dipergunakan lagi dinegara tersebut.
Isi dan informasi yang terdapat dalam FIATA FWR :
1.   Nama pemasok/supplier.
2.   Nama depositor.
3.   Nama pengelola pergudangan.
4.   Nama gudang
5.   Alat pengangkut.
6.   Asuransi
7.   Merek dan nomor.
8.   Jumlah dan jenis kemasan.
9.   Perincian barang.
10. Berat kotor.
11. Apakah barang diterima dalam keadaan baik? Oleh siapa?
12. Indikasi berat kotor, dilakukan oleh siapa?
13. Tempat dan tanggal penerbitan.
6. House Bill of Lading/House Airway Bill
Kegunaannya :
Apabila freight forwarder bertidak sebagai carrier dengan melakukan cargo consolidation atau groupage dengan angkutan laut atau angkutan udara, maka freight forwarder tersebut menerbitkan Bill of Ladingnya sendiri kepada masing-masing shipper.
Tanggung Jawab Freight Forwarder :
Tidak ada keseragaman isi atau kondisi dari House Bill of Lading, karena freight forwarder menikmati ‘Kebebasan Berkontrak’.
Ini dijelaskan sebagai berikut :
            a.     Beberapa forwarder tidak menerima tanggungjawab terhadap hilang atau   rusaknya barang yang terjadi, apabila barang itu berada dibawah kekuasaan        atau pengawasan actual carrier.
b.    Yang lainnya bertanggungjawab sebagai agen meskipun mereka bertindak       sebagai principal dan menerbitkan Bill of Ladingnya sendiri.
            c.     Beberapa freight forwarder menerima pertanggunganjawab, dalam hal ini memebayar kerugian kepada shipper, sebagaimana dia juga menerima ganti      rugi dari carrier yang bertanggungjawab.
d.    Beberapa freight forwarder yang menerbitkan HBL bertanggungjawab secara              penuh seperti yang tercantum dalam FBL.
Isi dan informasi yang terdapat dalam FBL :
Tidak ada keseragaman dalam isi dokumen yang diterbitkan oleh forwarder, tetapi pada umumnya, berisi data-data sebagai berikut :
1.      Nama shipper.
2.      Namaconsignee.
3.      Pihak ketiga yang turut diberitahu.
4.      Pelabuhan/Airport pemuatan
5.      Tanggal keberangkatan
6.      Tanggal tiba.
7.      Pelabuhan pembongkaran
8.      Tujuan akhir
9.      Freight dibayar di ...
10. Jumlah BL asli.
11. Merek dan nomer.
12. Jumlah dan jenis kemasan.
13. Berat kotor.
14. Kondisi penyerahan.
15. Keterangan tentang keadaan barang.
16. Tempat dan tanggal penerbitan HBL.
17. Nama dan alamat agen penyerahan barang.
Selain data-data tersebut di atas, dapat juga dicantumkan kode keagenan IATA, nomer rekening, juga nomer rekening shipper/consignee, route, jenis valuta untuk pembayaran freight, nilai barang yang diberitahukan untuk kepentingan pengangkut maupun untuk kepentingan pabean.