Freight Forwarding Documentations
Jenis Document dalam Freight Forwarder
DOKUMEN merupakan salah satu
bagian dari usaha freight forwarding yang sangat fital. Untuk itu dibutuhkan
pemahaman yang cukup mengenai seluk beluk dokumen, agar usaha freight
forwarding menjadi lebih lancar, tanpa melakukan kesalahan-kesalahan yang
seharusnya tidak perlu terjadi. Semua kesalahan bisa saja terjadi hanya karena
ketidak mengertian kita tentang dokumen-dokumen freight forwarder.
Untuk
membatasi pokok bahasan kita tentang dokumen, yaitu dokumen-dokumen yang
berhubungan secara langsung dengan service freight forwarding, jadi
dokumen-dokumen lainnya, seperti packing
list atau invoice, tidak termasuk dalam pokok bahasan kita.
Secara
umum, kita akan membagi dalam 2 pokok bahasan, yaitu :
I.
Dokumen-dokumen yang kita terima dari customer.
II.
Dokumen-dokumen yang kita terbitkan untuk customer.
Dokumen-dokumen
yang kita terima dari customer ada 2 macam, yaitu :
a.
FIATA Forwarding Instructions – FFI atau Shipper’s Instructions.
b.
FIATA SDT – Shipper’s Declaration of Dangerous Goods.
Dokumen-dokume yang kita terbitkan untuk
customer ada 5 macam, yaitu :
a.
FIATA FCR – Forwarder’s Certificate of Receipt.
b.
FIATA FCT – Forwarder’s Certificate of Transport
c.
FBL – Negotiable FIATA Combined Transport Bill of Lading.
d.
FWR – FIATA Warchouse Reccipt.
e.
House Bill of Lading/House Airway Bill.
Sekarang
kita akan membahas satu persatu dari ketujuh dokumen tersebut diatas.
1. Fiata forwarding
instructions – FFI or Shipper’s Instructions.
Kita mengenal adanya sebuah dokumen yang
disebut sebagai Shipping Instructions, yang merupakan instruksi dari
customer kepada forwarder untuk melaksanakan pengangkutan barang miliknya.
Bentuk Shipping Instructions tersebut sangat beragam, dimana masing-masing
customer memiliki kebebasan untuk membuatnya. FIATA Forwarding Instructions ini
dibuat oleh FIATA untuk menyeragamkan bentuk bagi semua anggota
asosiasi Freight Forwarding diseluruh dunia, disamping itu untuk
meningkatkan standard profesionalitas sebagai forwarder. Mengingat Gafeksi adalah
merupakan anggota FIATA, maka setiap anggota GAFEKSI dapat menggunakan dokumen ini
dalam kegiatannya.
Kegunaan
:
Customer
menerbitkan dokumen ini kepada forwarder, sehingga timbul hubungan kontraktual
antara forwarder dengan customer untuk mengatur pengangkutan dari point A ke
point B. Customer diharapkan untuk dapat melengkapi semua data yang diperlukan
sehubungan dengan rencana pengiriman abrang miliknya, termasuk dokumen-dokumen
pendukung lainnya, yang dibutuhkan.
Forwarder bisa membantu customer
dalam pengisian FIATA Forwarding Instructions.
2. Fiata sdt – shipper’s
declaration for the transport of dangerous goods
Customer
wajib mengisi, menandatangani dan mengembalikan dokumen pengiriman ini kepada
freight forwarder yang ditunjuknya untuk melaksanakan pengiriman barang,
apabila barang yang akan dikirimnya termasuk dalam kategori barang berbahaya
Dokumen
ini berisi informasi yang mendetail, termasuk didalamnya informasi mengenai
klasifikasi Barang Berbahaya sesuai dengan peraturan pengangkutan barang.
Isi
dari dokumen FIATA SDT adalah sebagai berikut :
a.
Nama shipper dan alamat
b.
Nama forwarder
c.
Marking, jumlah dan jenis kemasan – nama tekhnis dari barang yang bersangkutan
d.
Berat kotor dan berat bersih
e.
Klasifikasi atau karakteristik barang yang akan dikirim.
3. Fiata FCR– Forwarder’s
Certificate of Receipt.
Kegunaannya :
Dokumen
ini merupakan penyataan secara resmi dari pihak freight forwarder bahwa ia
sudah mengambil alih penguasaan atas barang-barang
Tanggung
jawab forwarder :
Freight
Forwarder dianggap bertanggung jawab untuk menerima dan mengirimkan
barang-barang kepada pihak yang dikehendaki oleh shipper.
Catatan khusus:
1. FIATA
FCR bukan surat berharga, karena pengiriman barang-barang kepada consignee
tdk tergantung kepada penyerahan dokumen ini.
2. Dibagian
belakang dokumen ini mencantumkan Standard Conditions dari Negara
dimana
dokumen ini diterbitkan
3. Ketika
menerbitkan dokumen ini, freight forwarder harus yakin, bahwa :
a. Barang-barang yang bersangkutan
telah diterima olehnya atau agen yang `ditunjuknya
dan pelaksanaan pengiriman barang tersebut
diperuntukkan semata-mata
untuknya
b. Barang-barang tersebut sesuai dan
kelihatan dalam keadaan baik
c. Data-data yang tercantum dalam
dokumen sudah sesuai dengan instruksi yg Diterima.
d. Kondisi-kondisi dalam dokumen-dokumen
pengapalan, misalnya B/L,tidak
bertentangan
dengan tanggung jawabnya sehubungan dengan FCR.
Isi/informasi yang ada dalam
dokumen FCR meliputi :
1. Nama prinsipal dari supplier atau
forwarder.
2. Nama dan alamat consignee.
3. Marks and Numbers.
4. Jumlah dan jenis kemasan
5. Keterangan tentang barang.
6. Berat Kotor
7. Ukuran barang
8. Tempat dan tanggal penerbitan FCR.
4. Fiata FCT – Forwarder’s Certificate of
Transport
Kegunaannya :
Dengan menerbitkan FCT kepada pengirim
barang, maka forwarder berkewajiban
untuk melakukan mengiriman barang-barang ke tempat
tujuan melalui agen yang di
tunjuk olehnya.
Tangung jawab forwarder :
Forwarder dianggap bertanggungjawab
atas pengiriman barang-barang ke tujuan,
melalui agen yang ditunjuk olehnya, kepada
pemegang dokumen sesuai dengan kondisi-
kondisi yang tercantum dalam FCT.
Catatan Khusus :
1. FIATA FCT adalah surat berharga dan
penyerahan barang-barang hanya dapat berlaku
apabila ditunjukkan dokumen FCT asli
2. Dibagian belakang
dokumen ini mencantumkan Standard Trading Conditions dari
Negara
dimana dokumen ini diterbitkan.
3. Ketika menerbitkan FIATA FCT,
freight forwarder harus yakin bahwa :
a. Barang-barang
sudah sesuai dan kelihatan dalam keadaan baik.
b. Data-data yang tercantum dalam dokumen
sudah sesuai dengan instruksi yang
diterima.
c. Kondisi-kondisi dalam
dokumen-dokumen pengapalan, misalnya B/L,tidak
bertentangan dengan tanggungjawabnya
sehubungan dengan FCT.
d. Tanggungjawab untuk menutup
asuransi dari pengiriman barang tersebut sudah
disepakati
e. Dengan jelas disebutkan jumlah dokumen
original yang telah diterbitkan
4. Freight forwarder biasanya
mengenakan biaya atas penerbitan dokumen FIATA
FCT
kepada customer
Isi dari informasi yang terdapat
dalam FIATA FCT :
1. Nama
prinsipal.
2. Nama
consignee.
3. Nama
pihak ke-3 yang ikut diberitahu.
4. Pelabuhan
muat.
5. Pelabuhan
tujuan.
6. Marks
and Numbers.
7. Jumlah
dan jenis kemasan.
8. Keterangan
tentang barang
9. Berat
Kotor.
10. Ukuran barang.
11. Asuransi.
12. Freight dan biaya-biaya dibayarkan kepada
13. Tanggal dan tempat penerbitan FIATA FCT.
5.
FBL – Negotiable FIATA Combined Transport Bill of Lading
Kegunaannya :
FBL merupakan dokumen lanjutan (Through Document) yang dipergunakan oleh
Internasional Freight Forwarder yang bertindak
sebagai Multimoda Transport
Operator (MTO)
Tanggung Jawab Forawarder :
Dengan menerbitkan FBL, maka
forwarder bertanggungjawab tidak hanya terhadap
pelaksanaan kontrak angkutan barang saja,
dan penyerahan barang ditempat tujuan
tetapi juga terhadap tindakan dan
kesalahan dari carrier dan pihak ketiga lainnya
yang terkait.
Catatan Khusus :
1. FBL itu negotiable kecuali
dinyatakan sebaliknya.
2. Diterima oleh Bank untuk
pengurusan L/C (Documentary Credit)
3. dapat juga dipergunakan sebagai
marine B/L (Ocean B/L).
4. Ketika menerbitkan FBL,
freight forwarder harus yakin, bahwa :
a, Dia
atau agennya telah mengambil alih pengapalan barang yang tercantum
didalamnya
dan hak dari pengirimannya semata-mata tergantung pada dirinya
saja.
b. Barangnya
kelihatan dalam keadaan baik.
c. Data-data yang
tetrcantum dalam dokumen sesuai dengan instruksi yang telah
Diterima.
d. Tanggung jawab
mengenai asuransi barang telah disepakati.
e. Dengan jelas
disebutkan jumlah dokumen asli yang harus diterbitkan.
5. Dengan menerbitkan
FBL, maka forwarder menerima kewajiban – kewajiban
SDRs perkilo dari barang yang hilang atau
rusak. Bila harapan dari terjadinya
kehilangan atau kerusakan
barang dapat diketahui, maka tanggungjawabnya
akan
ditentukan sesuai dengan pembagian yang relevan dari Hukum Nasional
atau Konvensi Internasional yang berlaku.
6. Sangat dianjurkan agar
freight forwarder yang menerbitkan FBL, untuk
menutup tanggungjawabnya dengan asuransi
Isi dan informasi yang terdapat dalam FBL :
1. Nama shipper.
2. Nama consignee.
3. Nama pihak ketiga yang ikut
diberitahu.
4. Tempat penerimaan barang.
5. Nama kapal.
6. Pelabuhan Muat.
7. Pelabuhan pembongkaran/tujuan.
8. Tempat penyerahan barang.
9. Merek dan
nomor.
10. Jumlah dan jenis kemasan.
11. Perincian barang.
12. Berat kotor.
13. Ukuran barang.
14. Jumlah freight dibayar
di ...
15. Freight dibayar di ...
16. Asuransi muatan
17. Jumlah FBL asli.
18. Nama agen yang akan melaksanakan penyerahan
barang.
5, FWR – FIATA Warehouse
Receipt
Kegunaannya
:
Dipergunakan
oleh freight forwarder yang mengoperasikan pergudangan. Ini berhubungan dengan
perincian pembagian hak dan pemegangnya, dengan endorsement pada dokumen,
pemindahan hak, dan perjanjian bahwa penyerahan barang dengan menyerahkan
dokumen FWR senilai barang yang diserahkan oleh pedagang.
Tanggung
Jawab Forwarder :
Di
Negara-negara dimana STC mencantumkan tentang aktifitas pengoperasian
pergudangan, maka peraturan itu akan berlaku pada FWR yang diterbitkan dinegara
itu.
Catatan
Khusus ;
Dokumen
ini tidak negotiable kecuali dinyatakan sebaliknya. Apabila disuatu Negara
diberlakukan secara legal adanya warehouse recept sesuai dengan hukum nasional
yang berlaku, maka FIATA FWR tidak perlu dipergunakan lagi dinegara tersebut.
Isi
dan informasi yang terdapat dalam FIATA FWR :
1. Nama
pemasok/supplier.
2. Nama
depositor.
3. Nama
pengelola pergudangan.
4. Nama
gudang
5. Alat
pengangkut.
6. Asuransi
7. Merek
dan nomor.
8. Jumlah
dan jenis kemasan.
9. Perincian
barang.
10. Berat
kotor.
11. Apakah
barang diterima dalam keadaan baik? Oleh siapa?
12. Indikasi
berat kotor, dilakukan oleh siapa?
13. Tempat
dan tanggal penerbitan.
6.
House Bill of Lading/House Airway Bill
Kegunaannya
:
Apabila
freight forwarder bertidak sebagai carrier dengan melakukan cargo consolidation
atau groupage dengan angkutan laut atau angkutan udara, maka freight forwarder
tersebut menerbitkan Bill of Ladingnya sendiri kepada masing-masing shipper.
Tanggung
Jawab Freight Forwarder :
Tidak
ada keseragaman isi atau kondisi dari House Bill of Lading, karena freight
forwarder menikmati ‘Kebebasan Berkontrak’.
Ini
dijelaskan sebagai berikut :
a. Beberapa
forwarder tidak menerima tanggungjawab terhadap hilang atau rusaknya barang yang terjadi, apabila barang
itu berada dibawah kekuasaan atau
pengawasan actual carrier.
b. Yang
lainnya bertanggungjawab sebagai agen meskipun mereka bertindak sebagai
principal dan menerbitkan Bill of Ladingnya sendiri.
c. Beberapa
freight forwarder menerima pertanggunganjawab, dalam hal ini memebayar kerugian kepada shipper, sebagaimana
dia juga menerima ganti rugi dari
carrier yang bertanggungjawab.
d. Beberapa
freight forwarder yang menerbitkan HBL bertanggungjawab secara penuh seperti yang tercantum dalam FBL.
Isi
dan informasi yang terdapat dalam FBL :
Tidak
ada keseragaman dalam isi dokumen yang diterbitkan oleh forwarder, tetapi pada
umumnya, berisi data-data sebagai berikut :
1. Nama
shipper.
2. Namaconsignee.
3. Pihak
ketiga yang turut diberitahu.
4. Pelabuhan/Airport
pemuatan
5. Tanggal
keberangkatan
6. Tanggal
tiba.
7. Pelabuhan
pembongkaran
8. Tujuan
akhir
9. Freight
dibayar di ...
10. Jumlah
BL asli.
11. Merek
dan nomer.
12. Jumlah
dan jenis kemasan.
13. Berat
kotor.
14. Kondisi
penyerahan.
15. Keterangan
tentang keadaan barang.
16. Tempat
dan tanggal penerbitan HBL.
17. Nama
dan alamat agen penyerahan barang.
Selain
data-data tersebut di atas, dapat juga dicantumkan kode keagenan IATA, nomer
rekening, juga nomer rekening shipper/consignee, route, jenis valuta untuk
pembayaran freight, nilai barang yang diberitahukan untuk kepentingan
pengangkut maupun untuk kepentingan pabean.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusjasa forwarder import borongan door to door service XING LIE CARGO
BalasHapusWebsite: www.xingliecargo.com