Minggu, 13 Januari 2013

TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DAN DOKUMEN ANGKUTAN LAUT




 B.  KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT       
 a. Konvensi Internasional  :
                Untuk  mengatur  kewajiban dan tanggung jawab dari perusahaan pelayaran dibuatlah perjanjian internasional. Adapun perjanjian  tersebut adalah :
- The Hague Rules 1924
                Menurut The Hague Rules 1924, pertanggung jawaban pengangkut seperti yang terdapat pada article 1 (2) yang berbunyi “ Carriage of the goods covers the period from the time goods are loaded on to the time they are discharge from the ship “            
                Jadi pertanggung jawaban pengangkut, menurut The Hague Rules 1924 adalah,                 sejak saat barang dimuat sampai barang dibongkar.  Dengan demikian maka pertanggung jawaban pengangkut itu berakhir sejak barang dibongkar dan diserahkan dekat kapal (delivery of goods alongside the ship) seperti yang terlihat dalam kalimat “.... from the time when the goods are loaded on to the time when they are discharge from the ship “         
-   Hamburg Rules 1978
                (The   United    Nations    Convention   For   The    Carriage    Of   Goods By Sea)
Dalam The Hamburg Rules 1978, mengenai pertanggung jawaban pengangkut   dirumuskan lebih terperinci. Hal ini dapat ditemukan dalam article 4 (Period of Responsibility).  
                Article 4 (1) :  “ the responsibility of the carrier for the goods under this   convention covers the period during which the carrier is in charge of the goods         at the port of loading, during the carriage and at the port of discharge “
                Dalam pasal ini dijelaskan bahwa, batas pertanggung jawaban pengangkut adalah  pada saat berada dibawah penguasaanya di pelabuhan pemuatan, Selama  berlangsungnya pengangkutan dan di pelabuhan pembongkaran.

b.  Menurut Hukum Indonesia
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
                Pada pasal 468 KUHD menyatakan bahwa , Perjanjian pengangkutan mewajibkan pengangkut menjaga keselamatan barang yang diangkut sejak saat penerimaan sampai saat penyerahannya.
                Pasal 477 KUHD  disebutkan juga bahwa Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan karena terlambat diserahkannya barang yang diangkut.  Dalam pasal ini juga menyebutkan bahwa, Pengangkyt bebas dari hal demikian bilamana ia dapat membuktikan bahwa tidak diserahkannya barang atau kerusakan itu terjadi karena peristiwa yang tidak dapat dicegah atau dihindarinya. Seperti ; akibat dari sifat keadaan atau cacat benda sendiri atau karena bencana alam. 
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia ( PP No. 17 Tahun 2008 )
                Pada paragraf 2 Pasal 40 ayat (2) dinyatakan bahwa “Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian kontrak pengangkutan yang telah disepakati “.

C. DOKUMEN ANGKUTAN LAUT
              Dalam kegiatan angkutan laut, terdapat beberapa jenis dokumen, yakni  :    

 a. Shipping Instruction   (Shipping Order)                    
                 Merupakan Surat yang dibuat oleh Shipper yang ditujukan kepada Carrier /kapal untuk menerima  dan memuat muatan yang tertera dalam surat tersebut. Shipping Order berisi data-data :  Nama shipper, Nama Consignee di pelabuhan   bongkar,  Notify  address,  Pelabuhan  Muat,  Pelabuhan Tujuan, Nama dan Jenis barang, Jumlah Berat dan Volume, Shipping Mark, Total Nett Weight, Total Gross weight, Total Measurement, Freight and charge,  Commercial Invoice,                 No.L/C.
                       Shipping Instruction merupakan sumber pengapalan, oleh karena itu kalau S/I sudah diterima oleh agen pelayaran (accepeted by the agent) maka kedua belah pihak yaitu shipper dan carrier terikat kepada kesepakatan pengapalan dan pengangkutan barang sesuai yang tercantum dalam Shipping Instruction tsb.
               
b. Cargo Declaration (Untuk Muatan Berbahaya)
                 Merupakan dokumen yang di buat oleh shipper (pengirim) ditujukan kepada master kapal, dokumen ini menyatakan bahwa cargo telah di inspeksi oleh independent surveyor yang menyatakan cargo aman untuk dimuat keatas kapal serta diangkut ke pelabuhan tujuan.  

c. Mate’s Receipt (Resi Muallim) 
                  Surat tanda terima barang / muatan diatas kapal sesuai dengan keadaan muatan tersebut yang ditanda tangani oleh mualim – I. Resi Mualim diberi catatan bila terdapat hal-hal yang tidak sesuai atau perlu keterangan tambahan. Mate’s Receipt digunakan sebagai dasar pembuatan dan penerbitan  Konosemen atau Bill of Lading, sehingga apa yang tertera dalam Mate receipt akan tertera dalam Konosemen (Bill of Lading).

d. Bill of Lading  :
                     Bill of Lading adalah Dokumen angkutan barang melalui laut yang dikeluarkan  Oleh Perusahaan Pelayaran yang memiliki 3 (tiga) fungsi utama  yaitu  :
   (1).  Sebagai bukti penerimaan barang  diatas   kapal,   yaitu   pihak    pengangkut  (carrier)
           menyatakan   telah   menerima   barang  milik  shipper diatas  kapal  untuk diangkut ke suatu
           pelabuhan tujuan.
  (2).   Bukti    pemilikan   atas barang   ( document of title ),  yang  menyatakan Bahwa    orang  yang
           memegang   B/L   merupakan   pemilik   atas    barang-Barang yang tercantum di dalamnya.
  (3).  Sebagai Surat   Perjanjian   Pengangkutan,  yakni   perjanjian  antara 3 (tiga) pihak   ( Shipper,
          Carrier dan  Consignee ).
 Untuk memenuhi ke-tiga fungsi tersebut, maka pemberitahuan yang tercamtum  didalamnya dapat meliputi   :
                                  - Informasi Barang         :        - Nama dan jenis barang
                                                                                  - Nomor dan merek kemasan/ Nomor container
                                                                                  - Berat, jumlah dan kwantitas barang
                                                                                  - Kondisi  barang
                                 - Pihak yang terkait                 :-  Shipper (Pengirim barang)
                                                                                   - Carrier (Pengangkut)
                                                                                   - Consignee/ Notify (Penerima barang)
                                - Info lain menyangkut  :           - Nama Kapal
                                - Pelayaran                        :        - Port of Loading/ Transhipment/ Destination
                                                                                   - Nomor Bill of Lading
                                                                                   - Term of Contract ( Prepaid atau Collect )
                                                                                   - Tempat dan tanggal penerbitan B/L
Secara umum  Bill of Lading dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis Diantaranya :
1. Shipped on Board B/L  :
B/L yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran, bilamana
barang-barang yang akan dikirim sesuai yang   tercamtum dalam Bill of Lading (B/L) benar-benar telah berada atau dimuat diatas kapal.
 
2.  Received for Shipment B/L :
                B/L yang menunjukkan bahwa barang-barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran, tetapi belum   dimuat atau dikapalkan sampai pada batas waktu yang ditetapkan dalam L/C yang ersangkutan.
Resiko yang mungkin akan terjadi pada B/L jenis ini adalah    :
                a. Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain.
                b. Bila terjadi pemogokan, barang-barang tersebut terbengkalai dan rusak.
                c. Kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lainnya    
3. Combined Transport B/L
                B/L yang digunakan pada saat terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan darat.

4.  Liner B/L
                B/L yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik

5. Charter Party B/L
                B/L yang digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan “charter” (sewa borongan sebagian / sebuah kapal).
                Disamping B/L tersebut diatas, terdapat juga beberapa klasifikasi B/L menurut :
(i). Menurut Kepemilikannya  :
1. B/L atas pemegang (Bearer B/L)
                Jenis B/L ini jarang digunakan. Yang dimaksud dengan “bearer” adalah pemegang B/L dan karena itu setiap orang yang memegang atau memiliki B/L tersebut dapat menagih barang-barang yang tersebut pada B/L. Jenis ini mencantumkan kata “bearer” di bawah alamat consignee.
                               
2.  Order B/L 
                Pada B/L ini akan tercantum kalimat “consigned to order of” di depan atau di belakang nama consignee atau kepada notify address. Biasanya syarat B/L demikian ini ditandai dengan mencantumkan kata order pada kotak   consignee pada B/L yang bersangkutan. Pemilikan B/L ini dapat dipindahkan oleh consignee kepada orang lain dengan endorsement yaitu menandatangani bagian belakang B/L tersebut.

3. B/L atas Nama (straight B/L)
B/L diterbitkan dengan mencantumkan nama si penerima barang (consignee) maka B/L tersebut disebut B/L atas nama (straight B/L). Pada straight B/L menggunakan kata-kata “consigned to” atau “to” yang diletakkan diatas alamat dari consignee tersebut. Apabila diinginkan pemindahan hak milik barang-barang tersebut maka haruslah dengan cara membuat pernyataan pemindahan hak milik yang disebut declaration of assignment, dan tidak dapat dilakukan hanya dengan cara endorsement.

(ii). Menurut pelayarannya
1. Direct B/L
                B/L yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang yang menggunakan  kapal langsung dari pelabuhan pemuatan sampai ke pelabuhan tujuan.

2. Through B/L
                B/L yang dikeluarkan bilamana dalam dalam pengangkutan barang terjadi transhipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.
               
 (iii). Menurut Perlakuannya
1. Clean B/L
                B/L yang didalamnya tidak terdapat catatan-catatan tentang kekurangan-kekurangan mengenai barang serta menyatakan barang yang dimuat dalam  keadaan baik dan lengkap dengan tidak ada cacat.

 2. Foul B/L (Un-Clean B/L)
                B/L yang didalamnya terdapat catatan tentang kondisi barang yang tidak sesuai dengan shipping Instruction atau Mate’s Receipt dan terdapat kerusakan pada kemasan barang  
               
e. Cargo and Freight Manifest
                Pengertian Cargo manifest adalah daftar muatan kapal yang memiliki pelabuhan tujuan yang sama, yang merupakan rekapitulasi dari Bill of Lading. Dalam cargo   manifest berisi informasi mengenai jumlah barang yang dimuat dikapal serta informasi pengirim dan penerima barang. Sedangkan freight manifest memberikan informasi mengenai freight rates, surcharges, potongan harga, dll.

f. Delivery Order (D/O)
                Suatu surat yang menyatakan kepemilikan atas barang atau muatan. Dimana D/O dapat diperoleh dengan menukarkan original Bill of Lading di pelabuhan tujuan.

g. Letter of Indemnity / Letter of Guarantee
                 adalah Surat Jaminan yang dibuat oleh Shipper untuk memperoleh Clean B/L,   dimana Shipper akan bertanggung jawab apabila timbul Claim atas kondisi barang tersebut.



1 komentar: