Jenis- Jenis L/C
Bermacam-macam L/C yang diketemukan dalam dunia per L/C-an dimulai dari L/C
yang dibatasi negosiasinya (restricted)
sampai pada yang bebas negosiasinya (Freely
Negotiable). Namun ada tiga jenis L/C yang paling lazim dijumpai dalam
praktek yaitu dilihat dari saat pembayarannya :
1. Sight L/C
adalah L/C yang bilamana semua persyaratan dipenuhi, maka
bank negosiasi paling lama dalam 7 hari kerja wajib melunasi/membayar nominal
L/C kepada eksportir.
Dengan demikian, Sight
L/C (L/C unjuk) bisa dikategorikan
sebagai L/C yang tunai, pada saat diperlihatkan semua dokumen pengapalan (shipping Documents) yang lengkap tanpa
penyimpangan (Disccrepancies) pada
saat itulah pembayaran akan dilakukan oleh bank kepada eksportir. Oleh karena
itu digolongkan sebagai L/C yang aman (Safety
L/C).
2. Usance L/C
Berbeda dengan Sight
L/C, maka Usance LC dimaksudkan bahwa pembayaran baru bisa
dilunasi jika L/C tersebut sudah jatuh tempo yaitu sekian hari dari tanggal
pengapalan / tanggal Bill of Lading, dengan demikian berarti eksportir memberi
kredit kepada importir dimana barang dikirim terlebih dahulu, kemudian
pembayaran dilakukan. Usance L/C dapat dilakukan kalau eksportir sudah percaya
dengan importir.
3. Red Clause L/C
Jika Usance L/C dibayarkan kemudian hari oleh importir
setelah barang-barang pesanan tiba, sebaliknya Red Clause L/C adalah terbalik
dibanding dengan Usance L/C, yaitu pembayaran dilakukan oleh bank negosiasi
kepada ekspotir sebelum barang dikapalkan. Dengan demikian importir memberi
kredit kepada eksportir. Terlihat adanya Pre-Financing bagi eksportir.
4. Revolving L/C.
Bila L/C dengan jumlah US$ 200 sebagai nominal L/C pada
saat di buka, namun shipment bisa dilakuikan sampai liam kali, maka dalam
realisasinya, nominal L/C bertambah menjadi US$ 1,000. Ini diartikan sebagai
revolving L/C. Hal ini untuk menghindari biaya pembukuan L/C yang tinggi.
Sudah barang tentu dengan revolving L/C pengapalan
sebagian (partial shipment) akan diperbolehkan.
5. Transferable L/C.
Andaikata pada saat L/C ingin direalisasi, ternyata
adanya kesulitan teknis atau kurangnya kapasitas pruduksi, maka L/C tersebut
terbuka kemungkinan dialihkan/ditransfer kepada pihak lain / beneficiary ke 2,
sehingga yang mengapalkan barang tersebut adalah beneficiery ke 2, sehingga
yang mengapalkan barang tersebut adalah beneficiary ke 2.
6. Standby L/C
Standby L/C adalah jenis L/C yang berlainan dengan L/C
yang berlaku di dunia ekspor impor, karena L/C ini tidak menyangkut pembayaran
ekspor impor, teapi hanya berfungsi sebagai jaminan bank/Bank Guarantee, yaitu
untuk meng-backup bilamana terjadi wan-prestasi dari benficiary atau pihak yang
hutang baik untuk pemborong atau pihak yang berhutang baik untuk penyelesaian
bangunan gedung maupun utang lainnya.
7. Confirmed L/C
Adalah L/C yang pembayarannya dijamin oleh dua bank,
yakni bank pembuat L/C dan bank penyampai L/C atau bank negosiasi, artinya L/C
ekspor yang diterima oleh bank penyampai L/C tersebut di-backup / diconfirm
kembali / dijamin kembali pembayarannya oleh bank penerima L/C, dengan demikian
apabila terjadi kepailitan atau kerugian atas bank pembuka L/C, maka bank
penyampai itulah yang akan menyelesaikan pembayaran L/C-nya semua persyaratan
L/C dipenuhi.
8. Back to Back L/C
Sebenarnya L/C jenis ini adalah L/C yang dibuka
berdasarkan L/C yang pertama (master L/C) yang nilai satuan barang dagangannya
lebih tinggi yang diterima oleh Trader/perantara. Maka berdasarkan L/C tersebut
dibukalah L/C yang baru atau L/C yang kedua, yang sering disebut dengan Back to
Back L/C. Ciri khas dari L/C ini dapat dipantau dari pelabuhan tujuan/negara
tujuannya. Bila L/C dibuka dari Singapura, pelabuhan tujuannya di Colombo.
Hal ini memberi indikasi bahwa barang tersebut bukanlah
untuk kepentingan trader/pembuka L/C di Singapura, akan tetapi untuk pembeli
yang sebenarnya yang berada di luar Singapura, sehingga dipakai Switch Bill of
Lading untuk menghilangkan jejak eksportir di Indonesia.
9. Irrevocable L/C
Dilihat dari kemungkinan dibatalkannya L/C oleh pihak
pembuka L/C dan bank pembuka, maka kita mengenal Irevocable L/C dan Revocable
L/C. Yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan dab L/C yang dapat dibatalkan
sepihak. UCP 500 menetapkan bila tidak dicantumkan kepastiannya, akan
dianggap sebagai Irrevocable
· Negosiasi
Negosiasi merupakan pembayaran di muka kepada Eksportir melalui pengambilalihan dokumen ekspor atas dasar L/C. Proses negosiasi ini akan membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan cashflow karena Anda tidak perlu menunggu datangnya pembayaran dari Bank Pembuka L/C.
- Diskonto
Apabila Anda memiliki tagihan atas L/C ekspor berjangka yang sudah diterima (accepted) Bank Pembuka L/C, Anda dimungkinkan untuk menarik pembayaran terlebih dahulu dengan menjual tagihan tersebut kepada Bank. Transaksi ini dikenal dengan istilah diskonto. Dengan demikian, kebutuhan cashflow Anda dapat segera terpenuhi karena Anda tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh pembayaran pada saat jatuh tempo.
Negosiasi merupakan pembayaran di muka kepada Eksportir melalui pengambilalihan dokumen ekspor atas dasar L/C. Proses negosiasi ini akan membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan cashflow karena Anda tidak perlu menunggu datangnya pembayaran dari Bank Pembuka L/C.
- Diskonto
Apabila Anda memiliki tagihan atas L/C ekspor berjangka yang sudah diterima (accepted) Bank Pembuka L/C, Anda dimungkinkan untuk menarik pembayaran terlebih dahulu dengan menjual tagihan tersebut kepada Bank. Transaksi ini dikenal dengan istilah diskonto. Dengan demikian, kebutuhan cashflow Anda dapat segera terpenuhi karena Anda tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh pembayaran pada saat jatuh tempo.
Pihak-pihak
yang terlibat serta kewajiban dan tanggung jawabnya.
Dalam
keadaan yang sederhana suatu letter of credit menyangkut keterlibatan 3 pihak
utama yaitu : Pembeli, Penjual dan Bank Pembuka.
Namun
demikian ada beberapa tipe atau jenis L/C lain yang melibatkan lebih dari pada
yang disebutkan diatas meskipun tidak dapat meninggalkan ketiga pihak utama
itu.
Jadi dalam mekanisme L/C dapat
terlibat secara langsung beberapa pihak yaitu :
·
Pembeli
/ Buyer / Importer / Accountee / Opener / Account Party / Applicant.
·
Penjual
/ Seller / Exporter / Supplier / Beneficiary
·
Bank
Pembuka / Opening Bank / Issuing Bank
·
Bank
Penerus / Advising Bank / Notifying Bank
·
Bank
Pembayar / Paying Bank
·
Bank
Pengaksep / Accepting Bank.
·
Bank
Penegosiasi / Negotiating bank
·
Bank
Penjamin / Confirming Bank.
baca juga ya.. Pengertian dan Jenis-jenis Letter of Credit (L/C)
BalasHapus